• 0361 900 9310
  • ukpbj@badungkab.go.id

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa, dan Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik tertuang dalam Peraturan Bupati Badung Nomor 3 Tahun 2019, Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2016 Tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah, dengan mengikuti amanat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018.


  • By admin
  • 14 Agustus 2020
web counter
visitor counter