• 0361 900 9310
  • ukpbj@badungkab.go.id

Manfaat Keberadaan UKPBJ

  1. Proses pengadaan lebih efektif dan efisien;
  2. Proses pengadaan lebih terpadu dan terkendali (karena penyedia yang overload menangani proyek dan penyedia yang black list dapat terpantau);
  3. Menjamin proses pengadaan barang/jasa ditangani oleh  aparatur yang profesional dan kompeten;
  4. Meningkatkan kinerja Perangkat Daerah dalam menjalankan tupoksinya, karena tidak lagi menangani pengadaan barang/jasa dilingkungannya.

 

 

 

 

 

  • By admin
  • 14 Agustus 2020
web counter
visitor counter