• 0361 900 9310
  • ukpbj@badungkab.go.id

Diseminasi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Acara : DISEMINASI PRAKTIK TERBAIK TATA KELOLA PEMERINTAH DAERAH BERBASIS ELEKTRONIK
Tempat : Aula Ben Mboi Kantor Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur
Hari : Rabu
Tanggal : 10 Agustus 2016

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi menyelenggarakan diseminasi praktik terbaik penyelenggaraan tata kelola Pemerintah Daerah berbasis elektronik di bidang Perencanaan APBD (e-planning), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (e-procurement) melalui ULP yang mandiri, dan perhitungan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Dimana masingmasing kategori tersebut diwakilkan oleh Pemerintah Daerah yang berdasarkan penilaian Korsupgah KPK telah melakukan praktik nyata pencegahan korupsi berbasis elektronik. Berikut Pemerintah Daerah yang diwakilkan masing-masing narasumbernya :

  1. Bidang Perencanaan APBD (e-planning) oleh Pemerintah Kota Surabaya.
  2. Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) oleh Pemerintah Kota Denpasar.
  3. Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (e-procurement) oleh Pemerintah Kabupaten Badung.
  4. Bidang Tunjangan Perbaikan Penghasilan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Korsupgah KPK dalam pengantarnya yang dibawakan oleh wakil ketua KPK Ibu Basaria Panjaitan, memaparkan bahwa korsup pencegahan korupsi merupakan salah satu upaya KPK dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik dengan menyebarluaskan praktik terbaik (best practice) di pemerintah daerah, khususnya pada bidang perencanaan dan pengelolaan APBD, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta pelayanan perizinan. Dan hasil pengamatan KPK, ketiga sektor di atas merupakan titik yang paling rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Diharapkan dengan korsup ini pemerintah daerah bisa langsung mempelajari keberhasilan daerah lain yang telah menjalankan prinsip-prinsip good governance. Karena itu, perbaikan tatakelola di ketiga sektor tersebut diharapkan dapat menutup peluang terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Untuk mewujudkan itu, KPK percaya bahwa pemanfaatan teknologi sistem informasi dalam tata kelola pemerintahan daerah dapat menjadi salah satu cara untuk mempersempit peluang terjadinya korupsi di lingkungan pemerintah daerah koordinasi dan supervisi (korsup) merupakan salah satu upaya menekankan bahwa pentingnya materi diseminasi ini untuk dipakai acuan bagi pemerintah daerah pelaksanaan tata kelola pemerintahan dalam rangka pencegahan korupsi berbasis elektronik. Gubenur NTT, Frans Lebu Raya pada kesempatan itu mengapresiasi korsup yang dilakukan KPK sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah. Kegiatan ini memberikan semangat untuk terus maju, sekaligus memahami dengan seksama berbagai ketentuan yang berlaku sehingga dapat mencegah terjadi korupsi Dan BPKP yang diwakili oleh Deputi Bidang Akuntan Negara menyampaikan bahwa BPKP akan memfasilitasi dan mendampingi pembelajaran ini. Yang mana diperlukan sinergi seluruh pihak terkait dalam mencontoh raihan tersebut. Selanjutnya dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) menekankan pentingnya pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang mandiri sebagai unit kerja yang bertugas melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Karena ULP yang mandiri dan permanen akan menjadi cerminan komitmen pimpinan daerah terhadap akuntabilitas pelaksanaan APBD. Dipertegas juga bahwa peran ULP semestinya memang dilibatkan dalam proses pengadaan barang jasa sejak perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan. Kemudian Staf Khusus Kepala BNP2TKI, Dedi Cahyanto, menambahkan terkait potensi keterlibatan oknum terkait pihaknya menggunakan prinsip bahwa oknum ada karena adanya kesempatan, untuk itu sistem yang harus dirubah total. Oknum akan selalu ada apabila sistem ini dibiarkan. Sistem yang ada sekarang ini terlalu banyak lubang-lubang. Tidak terintegrasi dan antara satu dengan lainnya tidak terkoneksi. Dengan adanya program ini sebagai program bersama, semua layanan ada di satu titik, maka semua fungsi instansi di dalamnya akan saling melihat, sehingga proses ini akan menjadi sangat transparan.

Selanjutnya penyampaian materi dari masing-masing bidang praktik terbaik tata kelola pemerintah daerah berbasis elektronik diawali oleh bidang Bidang Perencanaan APBD (e-planning) oleh Pemerintah Kota Surabaya. Dalam paparannya Pemkot Surabaya menguraikan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang terintegrasi antar bidang urusan dalan sistem informasi yang bernama “Government Resouces Management System”. Penekanan uraiannya terletak dalam proses sistem pengelolaan keuangan daerah melalui e-musrenbang dan e-budgeting. Dimana area ini adalah area perencanaan keuangan daerah (e-planning). Dalam pelaksanaannya rangkaian proses sejak Musren Kelurahan, Musren Kecamatan, Forum SKPD sampai Musrenbang Kota dilakukan secara online dengan aplikasi berbasis internet yang terintegrasi. Dimana masing-masing proses dilakukan dengan transparan akuntabel. Tujuan penggunaan aplikasi ini adalah mempermudah SKPD/Unit Kerja serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam proses penyusun ananggaran, dan untuk meningkatkan kualitas APBD dari sisi kesesuaian dengan RPJMD, keakuratan nilai dan rekening dan akuntabilitas alokasi belanja.

Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) diwakili oleh Pemerintah Kota Denpasar yang mengajukan proses pengajuan ijin terkait usaha maupun kependudukan berbasis internet. Aplikasi tersebut memungkinkan pemohon ijin mempunyai kepastian proses baik waktu maupun biayanya sejak awal. Dan seluruh proses telah terintegrasi dengan SKDP yang membidangi masingmasing ijin yang dilayani. Hal ini membuat proses pengurusan ijin menjadi efisien dan akuntabel.

Selanjutnya dari bidang pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah diwakili oleh Pemerintah Kabupaten Badung. Dalam paparannya menekankan pentingnya peran ULP baik secara organisasi, tugas dan fungsinya serta perkuatan di bidang infrastruktur maupun sumber daya manusianya. Secara organisasi ULP yang mandiri terletak di satu wadah organisasi sehingga dalam melaksanakan tugasnya dapat mandiri dan profesional, sesuai dengan amanat Perpres 54 tahun 2010 beserta perubahannya dan aturan turunannya. Pratik terbaik tata kelola pemerintah Kabupaten Badung ini menguraikan pelaksanaan penyampaian Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) dengan menggunakan sistem aplikasi berbasis internet yang bernama Online Managemet System (e-ULP). Dalam aplikasi e-ULP PPK dapat secara online menyampaikan berkas permohonan lelangnya ke ULP, dimana akan diproses dan dicatat secara real time. Seluruh proses tersebut berlangsung secara otomatis dan tercatat siapa melakukan apa dan kapan. Hal ini sangat penting untuk akuntabilitas proses awal pengadaan barang dan jasa serta membuat jejak audit jelas dan tegas.

Sedangkan bidang Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) diwakili oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat pengembangan tunjangan penghasilan pegawai dilakukan secara online. Aplikasi pegawai online ini memungkinkan tunjangan penghasilan dilakukan dengan perhitungan kinerja berdasarkan SKP masing-masing pegawai berdasarkan bidang urusannya. Sehingga dengan aplikasi ini masing-masing pegawai dapat dengan jelas terukur kinerja harian sampai bulannya yang nantinya menjadi dasar pemberian tunjangan tambahan penghasilannya.

 

  • By admin
  • 13 September 2016
web counter
visitor counter