Pembahasan DUPAK Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa
Rapat Koordinasi Pembahasan DUPAK Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 25 Mei 2016, yang dihadiri oleh :
- Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung selaku Ketua Tim Penilai
- Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung selaku Wakil Ketua Tim Penilai
- Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah dan Pelatihan Kabupaten Badung selaku Sekretaris Tim Penilai
- Kepala Sub Bagian Penyusunan Program Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung selaku Anggota Tim Penilai
- Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung selaku Anggota Tim Penilai
- Kepala Sub Bagian Pengendalian Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung selaku Anggota Tim Penilai
- Beberapa Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa
Rapat dibuka oleh Bapak Ketua Tim Penilai dengan pembahasan :
- Prosedur pengajuan DUPAK
- Standar Operating Procedures (SOP)
- Pengajuan DUPAK minimal 1 (satu) kali setahun
Kesimpulan :
- Prosedur pengajuan DUPAK
- Surat Pernyataan Melakukan Pemilihan Penyedia ditandatangani oleh atasan langsung Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/jasa
- DUPAK selanjutnya diajukan ke Pejabat Pengusul dan diteruskan ke Ketua Tim Penilai
- Ketua Tim Penilai menugaskan 2 Tim Penilai untuk menilai DUPAK Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/jasa
- Hasil Penilaian dari 2 Tim Penilai dibahas pada sidang pleno pembahasan DUPAK Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/jasa
- Hasil sidang dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Angka Kredit (BAPAK) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Selanjutnya Penetapan Angka Kredit (PAK) ditetapkan oleh Ketua Tim Penilai
- Prosedur pengajuan DUPAK disesuaikan dengan Standar Operating Procedures (SOP) yang telah disepakati
- Pengajuan DUPAK dikumpulkan oleh Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa paling lambat awal bulan Juni untuk kenaikan pangkat periode Oktober dan awal bulan Desember untuk kenaikan pangkat bulan April/minimal satu tahun sekali.
- By admin
- 30 Mei 2016