Diseminasi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Provinsi Jawa Timur
Hari/Tanggal : Rabu, 3 Agustus 2016
Jam : 08.30 – 17.00 WIB
Tempat : Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya
Acara : Diseminasi Praktik Terbaik Tata Kelola Pemerintah Daerah Berbasis Elektronik
Dasar Pelaksanaan : Surat dari KPK RI Nomor B-5935/10-16/07/2016, Tanggal 22 Juli 2016, Perihal Permohonan Partisipasi dan Penyampaian Jadwal Diseminasi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi
Hadir :
- Gubernur Provinsi Jawa Timur
- Deputi PPSDM LKPP
- Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK
- Direktur Pengawasan Produksi dan SDA BPKP
- Sekretaris Daerah Prov. Jatim.
- Kepala Perwakilan BPKP Prov. Jatim.
- Kepala Perwakilan BPK Prov. Jatim.
- Bupati Ngawi, Bupati Lamongan, Bupati Jember, Bupati Ponorogo, Bupati Kediri, Bupati Situbondo, Bupati Gresik, Bupati Trenggalek, Bupati Mojokerto, Bupati Sumenep, Bupati Malang, Bupati Blitar, Bupati Pacitan, Walikota Surabaya, Walikota Pasuruan.
- Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
- Narasumber yang diundang untuk memaparkan tentang E-Planning, PTSP, E-Procurement, dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan di daerahnya.
Acara :
- Menyanyikan lagu Indonesia Raya.
- Pembacaan Doa.
- Sambutan BPKP Pusat (diwakili Direktur Pengawasan Produksi dan SDA).
- Sambutan LKPP (diwakili Deputi PPSDM).
- Sambutan Pimpinan KPK (diwakili Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat).
- Sambutan Gubernur Provinsi Jawa Timur sekaligus membuka acara.
- Diskusi Panel dimoderatori oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, dengan susunan acara :
- Pengantar Tim Korsup Pencegahan, oleh Bapak Wawan Wardian dari KPK.
- Pengantar oleh LKPP.
- Paparan Daerah Percontohan (e-Planning) oleh Bappeda Kota Surabaya.
- Paparan Daerah Percontohan (PTSP) dari BPPT Kabupaten Sidoarjo.
- Paparan Pengadaan Barang dan Jasa (E-Procurement) dari ULP Kabupaten Badung.
- Paparan Tambahan Penghasilan Pengawai (TPP) dari BKD Provinsi Jawa Barat.
- Pengantar Tim Korsup Pencegahan, oleh Bapak Wawan Wardian dari KPK.
- Area potensi korupsi di Pemerintah Daerah antara lain : Proses Penyusunan dan Alokasi APBD; Pengadaan Barang dan Jasa; dan Pelayanan Publik – Perijinan.
- Materi diseminasi ini penting untuk dipakai acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tata kelola Pemerintahan dalam rangka pencegahan korupsi berbasis elektronik.
- KPK telah mengunjungi Daerah yang dianggap memiliki Sistem secara elektronik yang dianggap terbaik di seluruh Indonesia. Dan dari kunjungan tersebut pada prinsipnya Kepala Daerahnya telah mengizinkan untuk memanfaatkan kembali Sistem yang telah dibangun tersebut di Daerah lain, sehingga untuk Daerah yang belum memiliki sistem, tidak perlu mencoba membangun Sistem dari awal.
- Akan diadakan workshop pada bulan September – Oktober 2016 dengan agenda Instalasi dan Operasi untuk membangun Sistem Secara Elektronik.
- Source code disediakan oleh KPK. Jika ingin meminta, agar melakukan pendaftaran, dan selanjutnya akan diverifikasi untuk mengikuti workshop, dan harus mengikutsertakan tenaga teknis (programmernya) langsung.
- Setelah mengikuti workshop, akan dipantau kembali oleh KPK, kalau Kepala Daerah tidak mengimplementasikan, akan dipublikasikan di media bahwa Pimpinan Daerah tidak komit.
- Pengantar oleh LKPP.
- Pentingnya Peran ULP sehingga harus dilibatkan dalam proses pengadaan barang/jasa sejak perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan. Serta dihimbau kepada seluruh personil Pokja ULP memiliki jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sudah turun.
- Pengganti Permendagri Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota juga akan terbit.
- Paparan Daerah Percontohan (e-Planning) oleh Bappeda Kota Surabaya.
- Kota Surabaya telah menerapkan GRMS (Governmet Resources Management System) yaitu sistem pengelolaan sumber daya pemerintahan yang terintegrasi dari aktivitas birokrasi hulu sampai hilir dalam rangka menunjang pengelolaan keuangan daerah.
- GRMS dimulai dari proses e-Budgeting > e-Project Planning > e-Procurement > e-Delivery > e-Controlling > e-Performance. Keseluruhan sistem tersebut telah terintegrasi, artinya sebagian atau seluruh output data yang dihasilkan dari sistem sebelumnya, dapat dimanfaatkan kembali oleh sistem lainnya, sehingga meminimalkan input data berkali-kali.
- Keuntungan implementasi GRMS antara lain : biaya terstandar, pengendalian kuat, akurasi kontrak & administrasi keuangan, serta transparan & mempersingkat birokrasi.
- Paparan Daerah Percontohan (PTSP) dari BPPT Kabupaten Sidoarjo.
- Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Sidoarjo mengimplementasikan SIPPADU (Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu) yaitu aplikasi pemrosesan izin berbasis web yang dapat diakses melalui Intranet maupun Internet.
- Jenis pelayanan pada BBPT Kab. Sidoarjo sesuai Perbup. Sidoarjo No. 64 Tahun 2015, saat ini mencapai 82 jenis izin, dengan waktu penyelesaian tercepat yaitu 3 Jam untuk Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Industri (TDI), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Sementara waktu terlama adalah 14 hari kerja seperti Ijin Lokasi dan Ijin Reklame.
- Dari tahun ke tahun, persentase keterlambatan penerbitan ijin semakin berkurang, dan pada tahun ini per Mei 2016, sudah tidak ada penerbitan ijin yang terlambat (0%).
- Untuk mendukung hal tersebut, diterapkan Tanda Tangan Elektronik, dengan dasar hukum UU ITE No. 11 Tahun 2008, serta Perbup. Sidoarjo No. 28 Tahun 2015 tentang Tata Naskah di Lingkungan Pemkab. Sidoarjo. Launching Tanda Tangan Elektronik oleh Menteri PAN-RB saat acara pembukaan Gelar Pameran & Simposium Inovasi Pelayanan Publik Nasional di Kabupaten Sidoarjo pada bulan Juni 2015.
- Diterapkan pula Paket Perijinan, sehingga dapat diterbitkan 6 ijin sekaligus dari satu berkas permohonan, dan satu kali tinjau lapangan.
- Inovasi lainnya yaitu Tracking System untuk pengecekan status proses izin melalui website BPPT Kab. Sidoarjo.
- Dari prestasi tersebut banyak penghargaan yang didapat oleh BBPT Kab. Sidoarjo, yang terakhir adalah penghargaan sebagai Role Model PTSP versi KEMENPAN-RB Tahun 2016 serta Role Model PTSP versi KPK Tahun 2016.
- Paparan mengenai Pengadaan Barang dan Jasa (E-Procurement) dari ULP Kabupaten Badung.
- Pada kesempatan ini, paparan disampaikan oleh A.A. Ngr. Bayu Kumara Putra, ST. MT. Selaku Kepala ULP Kabupaten Badung, mengenai Peran ULP Badung dalam menjaga akuntablitas belanja APBD.
- Dalam melaksanakan fungsinya sebagai Centre of Excellence (CoE), ULP Badung terlibat Aktif dalam Perencanaan Pengadaan, Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, serta Pelaksanaan Pengadaan.
- Langkah proaktif ULP Badung dalam fungsi perencanaan pengadaan antara lain : pendampingan RUP, pembinaan dan konsultasi PBJ, serta merancang Surat Edaran yang menjadi panduan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada setiap awal tahun anggaran termasuk didalamnya pedoman PBJ di Desa.
- Langkah proaktif ULP Badung dalam fungsi pemilihan penyedia barang/jasa antara lain : melaksanakan pengadaan 100% dengan e-Procurement, dan membangun Online Management System ULP Kabupaten Badung.
- Dalam memaksimalkan pelayanan pengadaan, ULP Badung membangun Sistem manajemen yang berbasis web (Online Management System), dengan tujuan : Memenuhi prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, dan akuntabel; Memaksimalkan pelayanan tanpa batas waktu (real time); Memudahkan proses audit dan mendukung program ramah lingkungan dalam arti luas.
- Keuntungan implementasi Sistem ini adalah : Dokumen 1 Paket RPP dikirim secara online (tidak ada dokumen manual); Mencegah bocornya HPS ke tangan yang tidak berwenang; Dapat dibaca langsung secara serentak oleh Pokja ULP yang menangani; Efisien memanfaatkan waktu; dan Tidak ada dokumen manual yang memenuhi ruangan arsip.
- Langkah proaktif ULP Badung dalam fungsi pelaksanaan pengadaan antara lain : Menerima kosultasi dan memberikan bimbingan dalam pelaksanaan kontrak; Sebagai narasumber terkait pengadaan dan terlibat aktif dalam evaluasi pengendalian pelaksanaan pembangunan.
- Paparan mengenai Tambahan Penghasilan Pengawai (TPP) dari BKD Provinsi Jawa Barat.
- Kebijakan TPP Provinsi Jawa Barat antara lain : Transformasi honorarium kegiatan menjadi tambahan penghasilan pegawai; dan Manajemen Pengukuran Kinerja berbasis SKP dan Online System.
- Tahap implementasi penerapan TPP dilakukan bertahap, dimulai dari sosialisasi kepada pegawai. Penerapan pengukuran kinerja dilakukan bulanan. Transfer TPP melalui rekening gaji sesuai nilai kinerja.
- Tindak lanjut dari kebijakan manajemen kinerja dilakukan dengan memberikan TPP, Diklat, Kenaikan Pangkat, Promosi Jabatan, ataupun Hukuman Disiplin.
- Pengukuran kinerja yaitu dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 60%, dan Perilaku Kerja 40%. Perilaku kerja meliputi : Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, dan Kepemimpinan.
- Seluruh pegawai menggunakan Aplikasi SKP-Online sebagai dasar tambahan penghasilan dan diintegrasikan dengan Aplikasi Absen-Online. Selanjutnya Pengukuran Kinerja diintegrasikan juga dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aplikasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
- Dampak bagi individu pegawai antara lain : Pegawai bekerja terencana, disiplin waktu, efisien, siap bekerja dimanapun, serta termotivasi bekerja lebih baik.
- Setelah sesi diskusi dan tanya jawab, agenda selanjutnya adalah Verifikasi dan Rekapitulasi aplikasi e-Planning, PTSP, ULP dan TPP Pemda. Pada kesempatan ini Kepala Daerah yang ingin membangun Sistem seperti yang telah dipaparkan, dapat melakukan pendaftaran dan selanjutnya akan diverifikasi untuk mengikuti Workshop pada Bulan September – Oktober 2016.
- By admin
- 30 Agustus 2016